JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Kamis (28/11). <br /> <br />Alih-alih hadir langsung, Firli diwakili oleh kuasa hukumnya dengan alasan memiliki agenda pribad yaitu acara pengajian rutin. <br /> <br />Kuasa hukum Firli menilai proses penyidikan terhadap kliennya janggal dan dipaksakan. Mereka pun menuntut diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pemerasan ini. <br /> <br />Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM, meminta Polri lebih tegas dalam menindak Firli Bahuri yang sempat mangkir dari pemeriksaan. <br /> <br />PUKAT juga mendesak agar penahanan dilakukan untuk mencegah Firli melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Apalagi, Firli dianggap tidak bersikap kooperatif. <br /> <br />#firlibahuri #kpk #polisi <br /> <br />Baca Juga Momen Mensesneg Lantik Mayjen Ariyo Windutomo Jadi Kasetpres Gantikan Heru Budi di https://www.kompas.tv/nasional/556737/momen-mensesneg-lantik-mayjen-ariyo-windutomo-jadi-kasetpres-gantikan-heru-budi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/556741/full-dipanggil-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-2-kali-mangkir